Anggota Fraksi PKS Tolak RPP Penyadapan
- Wednesday, December 9, 2009, 21:12
- Info Keadilan
- 431x dibaca
- Isi Komentar
JAKARTA–MI: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan bahwa aturan penyadapan harus mendapatkan izin melalui pengadilan dinilai tidak tepat. Soalnya, ini akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Nasir, jika harus meminta izin pengadilan, artinya hakim akan terlibat sejak awal. “Bagaimana nantinya, jika hakim terlibat sejak awal, saat pengambilan keputusan bisa subjektif. Sedangkan majelis hakim harusnya mulai masuk saat penuntutan,” jelasnya yang berasal dari Fraksi PKS di Jakarta, Rabu (9/12).
Di samping itu, lanjut Nasir, jika tidak melibatkan hakim sejak awal, maka proses penyadapan dilakukan ketika perkara sudah masuk pengadilan. “Ini akan sangat terlambat. Tidak bisa dimungkiri, banyak upaya penghilangan bukti jika sebuah perkara masuk dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Ia memaparkan, selama ini proses penyadapan efektif dilakukan KPK sejak ada dugaan. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih perlu adanya shock therapy dan penyadapan merupakan salah satu upaya itu. “Memang pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang menghormati hak-hak privat rakyat indonesia. Namun, masih perlu shock therapy,” ungkapnya.
Pengaturan penyadapan sebaiknya dituangkan dalam bentuk UU, bukan peraturan pemerintah (PP). “Kalau PP bisa dianggap sebagai produk eksekutif. Bagimana publik bisa masuk untuk mengontrol kebijakan sepihak dari eksekutif tersebut. Kalau diragukan aturan yang ada, bikin law (UU-red) agar publik melalui DPR bisa mengontrol,” kata Nasir. (*/OL-04)
Sumber: mediaindonesia.com
Tentang Penulis
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!