PKS Temukan 18 Dugaan Pelanggaran
- Monday, January 25, 2010, 18:55
- Info Keadilan
- 280x dibaca
- Isi Komentar
Persoalannya sekarang, apakah termasuk pidana perbankan, administratif atau korupsi.
VIVAnews – Drama Angket Kasus Bank Century mendekati akhir. Kini, Panitia Khusus Angket mulai bicara kesimpulan.
Anggota Pansus dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyampaikan pekerjaan besar Pansus ini sampai pada kesimpulan mengenai ada atau tidak pelanggaran peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua Pansus itu menyampaikan usai rapat dengan ahli hukum Erman Rajagukguk dan HAS Natabaya, di DPR, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010.
Menurutnya, fraksinya menemukan setidaknya delapan belas bentuk pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia dalam konteks merger dan FPJP. “Nanti dikaji apakah administratif atau korupsi,” ujarnya.
Mahfud menekankan, pelanggaran itu bisa lihat misalnya, BI mengalami kerugian Rp 600 miliar dalam FPJP. “Walaupun sudah dikembalikan oleh bank century, tapi ada proses yang sebenarnya dipenuhi pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya
Sementara ini, kata Mahfudz, Pansus sepakat Robert Tantular, komisaris Century, harus ditindak pidana perbankan. Kemudian ada dua segi lain yakni pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana korupsi. “Karena ini menyangkut keuangan negara meskipun masih diperdebatkan, maka ada tindak pidana korupsi,” ujar Mahfudz.
Sumber: vivanews.com
Tentang Penulis
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!