<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>8 PKS Kalsel &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://pks-kalsel.or.id/category/artikel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pks-kalsel.or.id</link>
	<description>Melayani dengan Hati Nurani, Memimpin Banua Sejahtera</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Dec 2011 03:51:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hutan Indonesia di Ambang kepunahan</title>
		<link>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/hutan-indonesia-di-ambang-kepunahan.html</link>
		<comments>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/hutan-indonesia-di-ambang-kepunahan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 02:27:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pks-kalsel.or.id/?p=1415</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Nabiel Fuad Al-Musawa, Ir., M. Si.
Pembalakan liar  atau illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Menurut Andiko Sutanman Illegal Logging terdiri dari kata  Illegal  dan  Logging.  Illegal  berasal dari kata belanda Illegaal atau onwettig.
Illegaal  berarti tidak sah menurut undang-undang, gelap, dan melanggar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Nabiel Fuad Al-Musawa, Ir., M. Si.</p>
<p>Pembalakan liar  atau illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Menurut Andiko Sutanman Illegal Logging terdiri dari kata  Illegal  dan  Logging.  Illegal  berasal dari kata belanda Illegaal atau onwettig.</p>
<p>Illegaal  berarti tidak sah menurut undang-undang, gelap, dan melanggar hukum. Sedangkan  onwettig berarti tidak sah, haram, melanggar undang-undang, bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu arti kata  Logging  adalah kegiatan untuk menebang kayu. Maka dalam pendekatan sederhana kita dapat mengartikan Illegal logging sebagai penebangan kayu yang melanggar peraturan perundangan.  Illegal logging   juga dapat diartikan sebagai kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan  kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat</p>
<p>Data yang dikeluarkan Bank Dunia  menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997, Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.</p>
<p>Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian telah mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.</p>
<p>Pembangunan kehutanan sebagai bagian yang integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan memiliki posisi strategis terutama dalam kerangka pembangunan jangka panjang.  Hal ini karena berkaitan langsung dengan berbagai aspek pembangunan tingkat lokal, daerah, nasional, dan bahkan internasional.</p>
<p>Aspek-aspek pembangunan dimaksud pada dasarnya adalah menyangkut upaya-upaya mengoptimalkan pendayagunaan fungsi-fungsi ganda dari hutan dan kehutanan yang bertumpu pada kawasan hutan yang menyebar seluas lebih kurang 72 % dari luas wilayah daratan Indonesia, atau sekitar 143,970 juta ha yang terbagi menjadi hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan sebagainya.</p>
<p>Fungsi-fungsi hutan tersebut pada hakekatnya merupakan  modal alam (natural capital) yang harus ditransformasikan menjadi modal riil (real capital) bangsa Indonesia untuk berbagai tujuan, seperti melestarikan lingkungan hidup untuk kepentingan lokal, daerah, nasional, dan global. Disamping itu juga dapat bertujuan meningkatkan nilai tambah pendapatan nasional, pendapatan daerah, serta pendapatan masyarakat. Mendorong ekspor non migas dan gas bumi untuk menghimpun devisa negara bagi penumpukan modal pembangunan, Menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja, terutama golongan menengah dan golongan bawah dalam upaya turut memberantas pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Serta mendorong pembangunan sektor-sektor nonkehutanan melalui pendayagunaan sumber daya alam secara rasional dan berkelanjutan.<br />
Beberapa upaya pemberantasan pembalakan liar telah diupayakan oleh Pemerintah, misalnya dengan dibentuknya beberapa Task Force. Namun semua itu tidak cukup efektif,  terbukti dengan terus berlangsungnya praktek penebangan liar. Pada kenyataanya, task force hanya mampu menjaring para pelaksana dan buruh di lapangan dan belum dapat menyentuh aktor intelektual (intelectual actor) dan cukong besarnya.</p>
<p>Cukup banyak kasus yang tertangkap pada saat pelaksanaan operasi, tetapi tidak dapat diketahui perkembangan penanganan tindak lanjutnya. Dari 1031 kasus yang terjaring dalam operasi Wanalaga dan Wanabahari pada tahun 2001, tidak ada satu kasus pun yang berhasil diproses sampai pada tingkat pengadilan. Bahkan beberapa kasus menonjol misalnya 8 kasus penangkapan Kapal, 3 kasus telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh POLRI dan 3 kasus lain kapalnya dilepas.</p>
<p>Pada Operasi Wanalaga dan Wanabahari tahun 2002, dari 971 kasus yang terjaring belum satu kasus pun yang berhasil diperiksa sampai pada tingkat pengadilan. Sementara itu dari pelaksanaan operasi yang digelar pada tahun 2003, dari 15 kasus penangkapan kapal, baru 1 kasus yang berhasil diproses pemeriksaannya sampai pada tingkat pengadilan. Berdasarkan data-data tersebut, maka tingkat kemanfaatan operasi dalam memberikan efek jera (deterrent effect) sangatlah minim.</p>
<p>Melihat dari Banyaknya kasus yang tidak dapat di tangani sampai selesai, maka sudah semestinya di tuntut kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah sampai dengan mentri kehutanan harus turut campur tangan menangani kasus ini, untuk dapat meminimalisasi penebangan liar yang merugikan semua pihak terutama negara.</p>
<p>Menyadari bahwa praktek pembalakan liar semakin tidak terbendung sementara laju kerusakan hutan sudah demikian parah, maka diperlukan instrumen hokum. Komisi-IV DPR bersama Kementerian Kehutanan telah merumuskannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar.</p>
<p>RUU ini diharapkan mampu mengisi kekosongan yang ada di UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.   Saat ini nama RUU tersebut masih digodok, apakah RUU Pembalakan Liar atau RUU Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Liar. Sebagian kalangan bahkan mengusulkan adanya RUU yang bersifat terpadu,  mencakup illegal logging, illegal minning dan illegal fishing.</p>
<p>Namun apakah RUU ini mampu menjawab permasalahan pembalakan liar?  Jawabannya, tergantung dari substansi dan kehendak politik yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya.</p>
<p>RUU ini diharapkan dapat menyempurnakan dan melakukan terobosan pada hal-hal yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang yang sudah ada, seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan revisinya di UU  No. 19 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menghapuskan UU No. 23 Tahun 1997.</p>
<p>RUU yang dirancang oleh DPR ini pada dasarnya ingin mengatur beberapa hal. Pertama, Perumusan norma (rumusan hukum) pidana yang bersifat extra-ordinary crime dan bukan hanya tindak pidana biasa. Kedua, peningkatan serta penguatan ancaman hukuman untuk menimbulkan efek jera. Ketiga, pembentukan kelembagaan baru (Badan Pemberantasan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan) yang bersifat terpadu dan lintas sektoral. Kelima, Kekhususan hukum acara (prosedur) seperti penyingkatan waktu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta pembuktian.Kelima, pembentukan hakim ad hoc mayoritas. Kelima, pemberlakuan prinsip retroaktif. Ketujuh, pengaturan penghitungan kerugian ekologis. Kedelapan, obyek yang dikenai harus sampai menjerat para pelaku intelektual, termasuk cukong kayu, oknum pejabat, aparat  hukum, pegawai negeri yang diatur secara khusus; dan Kesembilan, sumber pendanaan bagi keperluan operasi dan pemberian insentif.</p>
<p>Pengembangan UU yang bersifat Penegakan Hukum Satu Atap (One Roof Enforcement System- PHSA) melalui penjaringan serta penyaringan anggotanya secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, maka kelembagaan baru yang bersifat terpadu dan lintas sektoral ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi masalah penegakan hukum bagi kasus pembalakan liar di Indonesia. Penegakan Hukum Satu Atap ini mempekerjakan dan menugaskan pengawas (inspector), penyidik (investigator) dan penuntut (prosecutor) dalam satu atap, yaitu atap Departemen Kehutanan.</p>
<p>Yang juga penting bahwa pembalakan liar dapat ditekan dan diatasi, apabila pemberlakuan UU yang merespon ke 9 akar masalah juga diimbangi atau dilengkapi dengan paket kebijakan di bidang industri yang memicu pembalakan liar seperti halnya kebijakan untuk mengatasi over capacity dari industri kayu nasional. Disamping itu, politik pembaruan agraria nasional berperan sangat besar untuk memberantas pembalakan liar di Indonesia yaitu dengan memberikan pengakuan bagi kepemilikan masyarakat adat dan lokal sehingga kesejahteraan mereka terjamin, sekaligus menjaga ekosistem hutan dimana mereka bertempat tinggal.</p>
<p>Saat ini sebenarnya sudah ada badan yang menangani hal ini yaitu Badan Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan (BPTPBK) sebagai produk dari Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pembalakan Liar.  Badan ini beranggotakan unsur Departemen Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung dan berbagai instansi terkait lain yang diketuai oleh Menko Polhukam.  Baik buruknya pelaksanaan tugas  BPTPBK sangat tergantung kepada moral Ketua Badan, dalam hal ini Menko Polhukam. Ketua Badan bisa meminta Panglima TNI dan Kapolri, bahkan Gubernur pada beberapa hal jika diperlukan.</p>
<p>Badan ini menjadi lembaga yang super power namun miskin transparansi dan akuntabilitas. Hal ini karena keanggotaan Gugus Tugas yang tidak melibatkan masyarakat ataupun perwakilan masyarakat.  Gugus tugas  tertutup bagi masyarakat. Pengalaman dibentuknya Tim Pengendalian Hutan Terpadu di era sebelum tahun 1999, dengan keanggotaan yang sama juga hanya menyediakan arena kolusi antara tim dengan pelaku kejahatan kehutanan.</p>
<p>Disebutkan bahwa uang hasil lelang atas barang bukti tindak pidana kehutanan sebesar 75% dikelola oleh Ketua BPTPBK untuk biaya operasional dan insentif bagi pihak yang berjasa, sedangkan 25%nya disetor ke Kas Negara. Dengan sangat besarnya prosentase insentif bagi pihak yang berjasa tersebut, maka hutan akan semakin rusak karena tidak ada insentif bagi hutan yang telah ditebang. Padahal setiap kayu yang ditebang dari hutan telah membuat kerusakan bagi sekurangnya 25 batang anakan pohon disekitarnya, yang tentunya membutuhkan restorasi. Oleh sebab itu RUU ini juga harus menghitung kerugian atau dampak ekologis dari kerusakan hutan yang ditimbulkan.</p>
<p>Hal lain yang harus dicakup oleh RUU ini adalah program pemantapan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemantapan pengawasan serta evaluasi berkala. Pemerintah Pusat dan Provinsi mengkoordinasikan penanggulangan pembalakan liar antara instansi terkait, masyarakat dan swasta.</p>
<p>Program yang diterapkan adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat yang dapat menekan penebangan liar tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk tetap memanfaatkan hasil-hasil hutan yang merupakan karunia Tuhan dari sejak nenek-moyang mereka. Lalu pengawasan dan penyuluhan yang dilakukan secara intensif dan massif kepada masyarakat dan pelaku penebangan liar juga diharapkan dapat menekan perilaku pembalakan liar. Kebijakan publik penanggulangan pembalakan liar dilakukan melalui pelaksanaan pembangunan hutan kemasyarakatan terpadu melalui pemantapan manajemen hutan yang operasional dan proporsional.</p>
<p style="text-align: right;">(Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Kalsel II)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/hutan-indonesia-di-ambang-kepunahan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Taujih Pasca Pemilukada Kalsel 2010</title>
		<link>http://pks-kalsel.or.id/artikel/taujihat/taujih-pasca-pemilukada-kalsel-2010.html</link>
		<comments>http://pks-kalsel.or.id/artikel/taujihat/taujih-pasca-pemilukada-kalsel-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 13:12:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Taujihat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pks-kalsel.or.id/?p=1287</guid>
		<description><![CDATA[[disarikan dari taujih Ust. Rafi’ Munawar (anggota DPR-RI dari PKS Jawa Timur) dan Ust. Riyadi (ketua DPW PKS Kalsel) yang disampaikan pada Rapat Evaluasi Pemilukada Kalsel 2010 di DPW PKS Kalsel, Sabtu, 5 Juni 2010 dengan beberapa tambahan]
“Allah tidak selalu memberikan apa yang kita inginkan, tapi Allah selalu memberikan apa yang kita butuhkan”

Ada hal yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[disarikan dari taujih Ust. Rafi’ Munawar (anggota DPR-RI dari PKS Jawa Timur) dan Ust. Riyadi (ketua DPW PKS Kalsel) yang disampaikan pada Rapat Evaluasi Pemilukada Kalsel 2010 di DPW PKS Kalsel, Sabtu, 5 Juni 2010 dengan beberapa tambahan]</p>
<p>“Allah tidak selalu memberikan apa yang kita inginkan, tapi Allah selalu memberikan apa yang kita butuhkan”<br />
<span id="more-1287"></span><br />
Ada hal yang menarik dalam Al Qur’an ketika menggambarkan orang-orang yang beriman ketika mereka dalam dua keadaan yang berbeda pada masa peperangan, yaitu ketika mereka menang dan ketika mereka kalah. Pada saat orang-orang beriman menang, Allah memberikan gambaran-gambaran yang bersifat kualitatif. Bisa kita lihat di dalam surah Al Fath ayat 1-7:</p>
<p>“Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata (1). Agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Muhammad) atas dosamu yang telah lalu dan yang akan dating, serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan menunjukimu ke jalan yang lurus (2), dan agar Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat (banyak) (3). Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (4), agar Dia memasukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam surge yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya dan Dia akan menghapus kesalahan-kessalahan mereka. Dan yang demikian itu menurut Allah suatu keuntungan yang besar (5), dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali (6). Dam milik Allah bala tentara langit dan bumi. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana (7).”</p>
<p>Dalam ayat-ayat tersebut Allah memberikan gambaran-gambaran kualitatif agar orang-orang beriman tidak larut dalam kemenangan yang kemudian melarutkan (baca: mereduksi) keimanan mereka. Allah bahkan sudah meningatkan dalam Al Qur’an dengan sebuah sindiran di surah Al Hadid ayat 16:</p>
<p>“Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyu’ mengingat Allah danmematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka) dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik”.</p>
<p>Ada dua hal dalam ayat tersebut, yang sering terjadi atas diri orang-orang beriman ketika mendapatkan kemenangan, yaitu krisis dzikir dan krisis tilawah. Bahkan, sebelum kemenangan itu terjadi, pada saat perjuangan dilakukan dan kemenangan terlihat di depan mata, hal itu jamak terjadi. Karenanya, sejak awal Allah telah memperingatkan kita di dalam Al Qur’an.</p>
<p>Fenomena sebaliknya, ketika Allah menceritakan tentang kekalahan yang harus diterima oleh kaum mukminin, Allah memberikan gambaran-gambaran kuantitatif bagi para mukminin. Ini bisa kita lihat pada QS. Ali Imran ayat 139-140:</p>
<p>“Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman (139). Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim (140).”</p>
<p>Dalam ayat di atas, Allah menghibur kaum mukminin dengan gambaran kuantitatif yaitu bahwa musuh mereka pun mengalami hal yang sama sebelumnya. Sehingga dengan diingatkannya kondisi tersebut diharapkan para mukmini tidak terjerumus dalam lubang kesedihan yang dalam. Dalam sirah Ibnu Hisyam digambarkan, pada Perang Uhud kaum mukminin pada saat itu mengalami kekalahan yang sangat memilukan. Bahkan, saking telaknya kekalahan tersebut, digambarkan bahwa ada pasukan yang mundur ke belakang dan hampir saja menabrak pasukan pagar betis, yakni para istri-istri merka sendiri, yang bertugas menjaga agar tidak ada pasukan yang lari dari medan perang. Belum lagi dengan syahidnya beberapa tokoh penting pada perang tersebut. Sehingga Allah kemudian menghibur mereka dengan ayat di atas.</p>
<p>Fenomena pemilukada yang baru saja kita lewati merupakan sarana Allah untuk mentarbiyah diri kita, mengingatkan kita kan hakikat dakwah ini yang jalanya panjang dan berliku. Bahkan terlalu pendek bila kita ukur dengan umur kita apalagi dengan hanya 2 periode pilkada. ‘Kekalahan’ pada pilkada ini jangan sampai membutakan kita akan kemenangan-kemenangan lain yang sebenarnya telah Allah berikan beserta ‘kekalahan’ ini. Tersilaturahiminya banyak tuan guru dan tokoh-tokoh simpul masa yang kemudian berafiliasi pada kita (baca: dakwah), adanya kader yang kita usung menjadi calon pemimpin daerah, berjalannya mesin partai yakni kader dan struktur secara massif dan optimal (bahkan terbentuknya struktur baru di tingkat DPC dan DPRa), semua itu adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita yang patut kita sempurnakan dengan kesyukuran.</p>
<p>Bahwasanya, yang menjadi tujuan kita dalam pemilukada ini (dan jihad siyasi lainnya) adalah kemenangan bagi dakwah. Apabila kemenangan dakwah beserta dengan kemenangan calon yang kita usung, maka Allah pasti sudah memberikan kemenangan itu bagi kita. Namun, bila kemenangan dakwah ternyata tidak beserta kemenangan calon yang kita usung, maka Allah lebih tahu apa yang kita butuhkan. Wallahu a’lam bishowwab.</p>
<p>Diketik ulang  oleh : Rizal Fahlevi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pks-kalsel.or.id/artikel/taujihat/taujih-pasca-pemilukada-kalsel-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PKS Seperti Tim Bola Jerman</title>
		<link>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/pks-seperti-tim-bola-jerman.html</link>
		<comments>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/pks-seperti-tim-bola-jerman.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2009 14:36:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pks-kalsel.or.id//?p=167</guid>
		<description><![CDATA[World Cup 1998 Jerman hancur-hancuran karena pasukan tua Jerman sudah habis dan segera angkat koper di putaran kedua setelah digebuk pasukan muda Kroasia 3-0. Tahun 1998 itu bagai reformasi sepakbola Jerman, Euro 2000 malah tambah parah, Jerman tidak lolos dari putaran pertama dan terdampar jadi juru kunci.
Tapi setelah babak belur di dua kejuaraan tersebut Sepakbola [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">World Cup 1998 Jerman hancur-hancuran karena pasukan tua Jerman sudah habis dan segera angkat koper di putaran kedua setelah digebuk pasukan muda Kroasia 3-0. Tahun 1998 itu bagai reformasi sepakbola Jerman, Euro 2000 malah tambah parah, Jerman tidak lolos dari putaran pertama dan terdampar jadi juru kunci.<br />
Tapi setelah babak belur di dua kejuaraan tersebut Sepakbola Jerman melakukan perombakan besar, tim Nasional Jerman diwarnai wajah-wajah baru yang masih segar dengan visi dan kerangka permainan yang lebih modern hasilnya permainan Tim Jerman benar-benar aduhai.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada turnamen</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pks-kalsel.or.id/artikel/opini/pks-seperti-tim-bola-jerman.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Dini Gapai Sukses Hakiki</title>
		<link>http://pks-kalsel.or.id/artikel/nikah-dini-gapai-sukses-hakiki.html</link>
		<comments>http://pks-kalsel.or.id/artikel/nikah-dini-gapai-sukses-hakiki.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2008 23:21:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pks-kalsel.or.id//?p=154</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ahmad Nur Irsan Finazli*
TERBAYANG oleh kita betapa bahagianya seorang yang baru saja melangsungkan ritual sakral, pernikahan. Terlebih lagi jika yang menikah, diri kita sendiri. Betapa 
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh : Ahmad Nur Irsan Finazli*</p>
<p style="text-align: justify;">TERBAYANG oleh kita betapa bahagianya seorang yang baru saja melangsungkan ritual sakral, pernikahan. Terlebih lagi jika yang menikah, diri kita sendiri. Betapa </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pks-kalsel.or.id/artikel/nikah-dini-gapai-sukses-hakiki.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

