PKS Hanya Cawagub

Jatah Mutlak, Tak Bisa Diganggu Gugat
ibnu-sina1Banjarmasin –Mulai kemarin hingga Senin (26/10) Partai Keadilan Sejahtara (PKS) membuka pendaftaran Calon Gebernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Parpol berlambang bunga padi diapit bulan sabit ini mengajukan 6 syarat pendaftaran, sebagaimana pengumuman pendaftaran yang dimuat di media massa, baru-baru tadi. Jika itu syarat ‘tertulis’ maka PKS pun mengajukan syarat yang ‘tidak tertulis’. Yakni, kursi Calon Wakil Gubernur Kalsel harus diisi oleh kader partai ini. Jatah ini mutlak dan tak bisa diganggu gugat lagi.
Ketua Tim Penjaringan Gubernur PKS Kalsel Ibnu Sina SPi mengungkapkan, syarat kader PKS menjadi wakil gubernur itu sangat wajar sekali diajukan. PKS memiliki 2 kursi di DPRD Kalsel sehingga hanya memerlukan minimal 2 kursi saja lagi agar dapat mengajukan pasangan cagub-cawagub. PKS tetap tahu diri dengan tidak memasang target gubernur, namun hanya wakil gubernur saja,” ujarnya kemarin didampingi sekretaris tim Wahyudi ST.
Menurut Ibnu Sina, syarat Wagub itu sudah merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, oleh karena itu, jika kandidat yang mengajukan lamaran ke PKS mesti sendirian dan tidak boleh sudah sepaket dengan calon wakil gubernur.
“Jika melamar membawa cawagub sendiri, maka artinya sudah tidak ada kesamaan pemikiran. Maka kami akan memilih yang mau berpasangan dengan kader PKS saja, ujarnya.
Dijamin anggota komisi III DPRD kalsel ini, PKS memiliki kader-kader muda dan layak ditampilkan sebagai Calon Wakil Gubernur. Secara internal, telah ada lima nama yang dipersiapkan mengigi posisi nomor dua itu. Yakni, Riswandi, H Saini Suni, Ibnu Sina, Alwi Sahlan dan Riyadi. “Tapi karena saya ketua tim, maka secara otomatis saya tidak keluar dari nominasi tersebut,” ujarnya.
Diakui alumni Fakultas Perikanan Unlam ini, salah satu persyaratan yang mesti dilampirkan pada berkas pendaftaran adalah membawa surat dukungan resmi parpol itu sangat penting karena berkaitan dengan syarat pengajuan Calon Gebernur. “PKS ingin yang mendafar tidak datang dengan tangan kosong namun sudah memiliki modal dukungna parpol lain sehingga kerja semakin mudah, “ ujarnya.
Dijelaskan wakil rakyat dua periode ini, setelah berkas lamaran cagub diterima maka tim akan melakukan seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan. “Minimal dua nama terpisah antara Cagub dan Cawagub akan diusulkan ke DPP PKS. Sebab, SK penetapan memang dari DPP”, pungkasnya. (Pur)

Sumber: Radarbanjarmasin

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2010 8 PKS Kalsel. All rights reserved.
DPW PKS Kalimantan Selatan | Website Resmi DPW PK Sejahtera Provinsi Kalimantan Selatan.
Jl. A. Yani Km. 5,7 RT 09 Banjarmasin, Telp. (0511) 3275149, Fax. (0511) 3275150; email: info[at]pks-kalsel.or.id
Tawon Media Inc.